Perlindungan Profesi Guru
Profesi guru adalah sebuah profesi yang melibatkan dan mendominasi kegiatan intelektual. Profesi guru adalah induk dari segala profesi, sebab profesi guru sebagai dasar untuk membentuk profesi-profesi yang lain. Profesi guru sangat diperlukan untuk mengembangkan karakter anak-anak bangsa.
Namun seringkali guru saat melaksanakan tugasnya merasa tidak aman. Banyak terdengar saat guru menegur dan memberi hukuman mengakibatkan tuntutan dari wali murid, guru dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Guru dituntut dan dituduh melakukan penganiayaan kepada peserta didik dan seringkali dikenakan pasal perlindungan terhadap anak, dan berujung di meja pengadilan dan lebih fatalnya berujung di penjara. Apakah pantas perlakuan ini? Guru yang berniat untuk mendidik dan membentuk karakter anak bangsa ini malah diperlakukan seperti itu, perlakuan seperti itu merupakan pembunuhan terhadap karakter guru. Akibatnya, beberapa guru tidak lagi perhatian atau tidak peduli terhadap perilaku anak didik. Beberapa guru tidak lagi mau menegur anak didiknya yang nakal, anak didiknya yang merokok. Mengapa? Karena guru ‘takut’. Takut dipenjara, takut kehilangan pekerjaan. Guru tidak punya tempat pengaduan. Guru tidak diberi kesempatan membela diri.
Akhirnya, guru bisa “sedikit” aman dengan dikeluarkannya PP 74 tahun 2008 tentang Guru. Beberapa pasal yang penting yaitu:
- Pasal 39 ayat 1. “Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.” Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 40. "Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing".
- Pasal 41. "Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain."
Walaupun demikian, seseorang yang telah memilih profesi guru hendaknya tetap bersemangat, menginspirasi anak didiknya, tidak berputus asa, berpengharapan bahwa bangsa ini akan lebih baik. Ingat, masih ada yang memberi perlindungan sejati yaitu perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa. Amin.
Semoga postingan: Perlindungan Profesi Guru ini bisa bermanfaat. Mohon keikhlasan hatinya, membagikan postingan ini di media sosial bapak/ibu guru dan adik-adik sekalian. Terima kasih.
Post a Comment for "Perlindungan Profesi Guru"
Pertanyaan melalui kolom komentar akan direspon secepatnya. Jika tidak direspon, berarti pertanyaan serupa telah ada.